Welcome to Ardi's Web

Home Up

Perusak Hutan Sumsel Ditindak, Tim Polhut BKSDA Jabar II Bekuk 12 Penjarah Hutan

Sumber: Suara Pembaruan
Kamis, 14 Februari 2002

PALEMBANG

Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Departemen Kehutanan akhirnya menurunkan tim penertiban berkaitan dengan kerusakan hutan di Sumatra Selatan (Sumsel). Saat ini angka kerusakan mencapai 1,9 juta ha dari 3,7 juta ha luas keseluruhan hutan Sumsel. Tim itu diturunkan menanggapi surat DPRD Sumsel kepada Pemerintah Pusat untuk menindak semua pihak atau oknum yang melakukan perusakan hutan di Sumsel, karena bencana alam makin sering terjadi berkaitan dengan rusaknya hutan. "Luas kerusakan hutan Sumsel sekarang sudah hampir 60 persen, tapi masih kita biarkan begitu saja. Tidak ada yang peduli. Kami minta agar pemerintah ada perhatian, dan tim ini kami sambut baik," ujar Wakil Ketua Komisi B DPRD Sumsel, Dr Agus Sutikno, di Palembang, Rabu (13/2).

Dari hasil pemantauan dan informasi yang diterima dari para peneliti dan masyarakat Sumsel, menurut Agus, kerusakan hutan yang cukup parah terjadi di Musibanyuasin yang berbatasan dengan Provinsi Jambi, Kabupaten Lahat, dan Ogan Komering Ilir (OKI) Kerusakan itu akibat dari adanya permainan dalam penyalahgunaan Izin Penebangan Kayu Tanah Milik (IPKTM) serta merajalelanya penebangan liar yang terkesan sulit ditertibkan. Konsep awalnya IPKTM hanya untuk rakyat kecil dan luas lahan yang digunakan 600 ha. "Kenyataan di lapangan ada IPKTM yang mencapai 2.000 hektare, dan tak jelas pula hutan milik siapa yang dibabat begitu saja,'' katanya.

Wakil Ketua DPRD Sumsel, Zamzami Achmad mengatakan, Sumsel merupakan daerah yang dilewati oleh sungai-sungai besar dan kecil, sehingga peranan hutan sebagai daerah resapan sangat vital. Jika hutan gundul, maka banjir besar atau bandang dapat terjadi sewaktu-waktu, karena kawasan hutan penyangga sudah tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya. "Lakukanlah reboisasi segera, jika tak ingin ancaman banjir besar muncul," katanya.

Penjarah Dibekuk
Sementara itu, sebanyak 12 tersangka penjarah hutan di wilayah Jawa Barat (Jabar) dibekuk Tim Gabungan Polhut BKSDA (Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam) Jabar II dan Brimob di kawasan TBMK (Taman Buru Gunung Masigit Kareumbi). Namun, dua di antaranya, Ad (23) dan Ac (25), dilepaskan kembali karena tidak cukup bukti ikut menjarah. Sedangkan 10 lainnya masih meringkuk dalam tahanan Polres Garut untuk menjalani pemeriksaan. Dari 10 tersangka, lima di antaranya, Kos (21) warga Sumedang, BM (37) warga Sulsel yang tinggal di Sumedang, serta Amn (20), Jup (20), dan Ros (20), ketiganya warga Indramayu. Lima tersangka lainnya, Kan (32), AO (25), AI (23), Ham (30), dan Ud (20) adalah warga Garut. Petugas juga berhasil menyita 4 gergaji mesin, 142 kayu siap angkut berukuran 8 x 12 cm, dan 218 tonggak kayu rasamala dan puspa. ''Akibat penjarahan tersebut negara diperkirakan rugi Rp 282.582.880. Belum termasuk kerugian ekologis, seperti rusaknya empat hektare kawasan konservasi dan kerugian historis," kata Kepala BKSDA Jabar II, Ir Ikin Zainal Mutaqin, di Sumedang, Rabu (13/2).

Menurut Ikin, aksi penjarahan itu sebetulnya sudah didengarnya beberapa waktu lalu di Blok Cileunca Resort KSDA Limbangan TBMK. Tetapi, kebenarannya masih terus diselidiki. Setelah yakin benar, Tim Operasi Pengamanan yang berjumlah 38 orang menuju lokasi dan berhasil membekuk ke-12 tersangka tanpa perlawanan berarti. Sebanyak 10 orang tertangkap tangan tengah menebang atau menggergaji kayu, sementara dua lainnya yang juga berada di lokasi penjarahan, tidak bisa dibuktikan keterlibatannya. "Petugas hanya melepaskan satu tembakan peringatan saja," tambah Sekretaris Polhut BKSDA Jabar II, Ardi Andono yang terjun langsung dalam operasi tersebut. (133/RW/M0-12)

 

 

Home