|
| |
Perusak Hutan Sumsel Ditindak, Tim Polhut BKSDA
Jabar II Bekuk 12 Penjarah Hutan
Sumber: Suara Pembaruan
Kamis, 14 Februari 2002
PALEMBANG
Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan
Konservasi Alam Departemen Kehutanan akhirnya menurunkan tim penertiban
berkaitan dengan kerusakan hutan di Sumatra Selatan (Sumsel). Saat ini angka
kerusakan mencapai 1,9 juta ha dari 3,7 juta ha luas keseluruhan hutan Sumsel.
Tim itu diturunkan menanggapi surat DPRD Sumsel kepada Pemerintah Pusat untuk
menindak semua pihak atau oknum yang melakukan perusakan hutan di Sumsel, karena
bencana alam makin sering terjadi berkaitan dengan rusaknya hutan. "Luas
kerusakan hutan Sumsel sekarang sudah hampir 60 persen, tapi masih kita biarkan
begitu saja. Tidak ada yang peduli. Kami minta agar pemerintah ada perhatian,
dan tim ini kami sambut baik," ujar Wakil Ketua Komisi B DPRD Sumsel, Dr
Agus Sutikno, di Palembang, Rabu (13/2).
Dari hasil pemantauan dan informasi yang
diterima dari para peneliti dan masyarakat Sumsel, menurut Agus, kerusakan hutan
yang cukup parah terjadi di Musibanyuasin yang berbatasan dengan Provinsi Jambi,
Kabupaten Lahat, dan Ogan Komering Ilir (OKI) Kerusakan itu akibat dari adanya
permainan dalam penyalahgunaan Izin Penebangan Kayu Tanah Milik (IPKTM) serta
merajalelanya penebangan liar yang terkesan sulit ditertibkan. Konsep awalnya
IPKTM hanya untuk rakyat kecil dan luas lahan yang digunakan 600 ha. "Kenyataan
di lapangan ada IPKTM yang mencapai 2.000 hektare, dan tak jelas pula hutan
milik siapa yang dibabat begitu saja,'' katanya.
Wakil Ketua DPRD Sumsel, Zamzami Achmad
mengatakan, Sumsel merupakan daerah yang dilewati oleh sungai-sungai besar dan
kecil, sehingga peranan hutan sebagai daerah resapan sangat vital. Jika hutan
gundul, maka banjir besar atau bandang dapat terjadi sewaktu-waktu, karena
kawasan hutan penyangga sudah tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya. "Lakukanlah
reboisasi segera, jika tak ingin ancaman banjir besar muncul," katanya.
Penjarah Dibekuk
Sementara itu, sebanyak 12 tersangka penjarah hutan
di wilayah Jawa Barat (Jabar) dibekuk Tim Gabungan Polhut BKSDA (Balai
Konservasi dan Sumber Daya Alam) Jabar II dan Brimob di kawasan TBMK (Taman Buru
Gunung Masigit Kareumbi). Namun, dua di antaranya, Ad (23) dan Ac (25),
dilepaskan kembali karena tidak cukup bukti ikut menjarah. Sedangkan 10 lainnya
masih meringkuk dalam tahanan Polres Garut untuk menjalani pemeriksaan. Dari 10
tersangka, lima di antaranya, Kos (21) warga Sumedang, BM (37) warga Sulsel yang
tinggal di Sumedang, serta Amn (20), Jup (20), dan Ros (20), ketiganya warga
Indramayu. Lima tersangka lainnya, Kan (32), AO (25), AI (23), Ham (30), dan Ud
(20) adalah warga Garut. Petugas juga berhasil menyita 4 gergaji mesin, 142 kayu
siap angkut berukuran 8 x 12 cm, dan 218 tonggak kayu rasamala dan puspa. ''Akibat
penjarahan tersebut negara diperkirakan rugi Rp 282.582.880. Belum termasuk
kerugian ekologis, seperti rusaknya empat hektare kawasan konservasi dan
kerugian historis," kata Kepala BKSDA Jabar II, Ir Ikin Zainal Mutaqin, di
Sumedang, Rabu (13/2).
Menurut Ikin, aksi penjarahan itu sebetulnya
sudah didengarnya beberapa waktu lalu di Blok Cileunca Resort KSDA Limbangan
TBMK. Tetapi, kebenarannya masih terus diselidiki. Setelah yakin benar, Tim
Operasi Pengamanan yang berjumlah 38 orang menuju lokasi dan berhasil membekuk
ke-12 tersangka tanpa perlawanan berarti. Sebanyak 10 orang tertangkap tangan
tengah menebang atau menggergaji kayu, sementara dua lainnya yang juga berada di
lokasi penjarahan, tidak bisa dibuktikan keterlibatannya. "Petugas hanya
melepaskan satu tembakan peringatan saja," tambah Sekretaris Polhut BKSDA
Jabar II, Ardi Andono yang terjun langsung dalam operasi tersebut.
(133/RW/M0-12)
| |
|